Membuat Kesepakatan Kerja
-
Ingin tahu mengapa kontrak kerja bukan sekadar formalitas? Pelajari dasar hukumnya dan langkah penyusunan yang benar.
-
Apakah bisnis Anda sudah memiliki kesepakatan kerja yang sesuai regulasi terbaru? Jangan sampai karyawan kehilangan hak atau perusahaan terjerat sengketa!
-
Bingung memilih antara PKWT atau PKWTT untuk posisi tertentu? Artikel ini bantu Anda pahami perbedaannya dengan jelas.
-
Kesepakatan kerja yang lemah bisa jadi bom waktu bagi hubungan industrial. Cek cara menyusunnya dengan profesional dan legal!
-
Hindari konflik, bangun transparansi. Pelajari manfaat membuat perjanjian kerja yang sah dan adil bagi semua pihak.
Pendahuluan
Dalam dunia kerja profesional, hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak semata dibangun atas kepercayaan, tetapi juga atas dasar hukum dan perjanjian yang jelas. Kesepakatan kerja, baik berupa perjanjian kerja perorangan maupun kolektif, menjadi instrumen penting dalam menjamin hak, kewajiban, dan perlindungan hukum kedua belah pihak. Proses penyusunannya harus dilakukan dengan cermat, legal, dan berorientasi pada keadilan serta produktivitas.
Definisi Kesepakatan Kerja
Kesepakatan kerja adalah perjanjian yang mengikat antara pemberi kerja dan pekerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, dasar hukum utamanya tercantum dalam:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja)
Jenis-Jenis Kesepakatan Kerja
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Bersifat tetap, tanpa batas waktu. Cocok untuk pekerjaan yang bersifat permanen.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu, seperti proyek atau pekerjaan musiman.
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Disusun antara perusahaan dan serikat pekerja, berlaku untuk seluruh karyawan dalam suatu perusahaan.
Proses Penyusunan Kesepakatan Kerja
Membuat kesepakatan kerja bukan hanya kegiatan administratif, tetapi mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip profesionalisme, keadilan, dan kepatuhan hukum. Berikut langkah-langkah idealnya:
1. Identifikasi Jenis Pekerjaan
- Menentukan apakah posisi termasuk pekerjaan tetap, proyek, atau paruh waktu.
- Menyesuaikan dengan klasifikasi pekerjaan menurut hukum yang berlaku.
2. Penentuan Hak dan Kewajiban
- Menyusun deskripsi pekerjaan (job description), jam kerja, upah, tunjangan, dan cuti.
- Menjabarkan kewajiban disiplin, loyalitas, dan standar perilaku.
3. Pencantuman Klausul Perlindungan Hukum
- Termasuk perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), PHK, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
4. Legal Review dan Konsultasi
- Melibatkan bagian legal atau konsultan hukum ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian regulasi.
- Jika ada serikat pekerja, dapat dimintakan masukan terhadap draft perjanjian.
5. Penandatanganan dan Sosialisasi
- Penandatanganan dilakukan dalam dua rangkap oleh kedua belah pihak.
- Disosialisasikan kepada karyawan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Manfaat Membuat Kesepakatan Kerja Secara Profesional
- Memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan pekerja.
- Mencegah potensi konflik akibat kesalahpahaman hak dan kewajiban.
- Menjadi dasar hukum dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan (misalnya PHK, mutasi, promosi).
- Meningkatkan kepercayaan dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Tantangan dalam Praktiknya
- Minimnya pemahaman hukum oleh pembuat keputusan di perusahaan kecil/menengah.
- Ketidakcocokan antara praktik kerja dan isi perjanjian.
- Perubahan regulasi yang cepat (terutama pasca UU Cipta Kerja), sehingga memerlukan pembaruan dokumen perjanjian secara berkala.
Kesimpulan
Kesepakatan kerja adalah instrumen fundamental dalam tata kelola hubungan kerja yang sehat, profesional, dan berkeadilan. Penyusunan yang baik tidak hanya mencegah konflik, tetapi juga membentuk budaya kerja yang transparan, bertanggung jawab, dan patuh hukum. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memberikan perhatian serius terhadap proses ini, termasuk pembaruan dan pengelolaannya secara sistematis.
Referensi
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021
- ILO Recommendation No. 198 – Employment Relationship