Authorized Gas Tester

Deskripsi :

Authorized Gas Tester (AGT) adalah personel yang memiliki wewenang dan kualifikasi khusus untuk melakukan pengukuran gas berbahaya atau atmosfer berbahaya di tempat kerja, terutama di lingkungan terbatas seperti ruang tertutup (confined space), area kerja panas (hot work), atau area dengan potensi gas beracun dan mudah meledak. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk jabatan Authorized Gas Tester dalam SKKNI No. 130 Tahun 2018.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini secara khusus mengatur kompetensi Authorized Gas Tester, termasuk tugas, tanggung jawab, dan persyaratan kualifikasi.

Peran & Tanggung Jawab Authorized Gas Tester:

  1. Melakukan Deteksi Gas di Lokasi Kerja
  2. Menjamin Keselamatan Sebelum dan Selama Pekerjaan
  3. Menerbitkan Izin Kerja (Work Permit)
  4. Melakukan Kalibrasi dan Uji Fungsi Alat
  5. Memberikan Edukasi dan Sosialisasi