Dasar Hukum dan Standar Batas Ambang Kebisingan (Permenaker, ISO, OSHA, NIOSH)

Deskripsi:
Kebisingan di tempat kerja merupakan salah satu faktor risiko yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja. Oleh karena itu, pemahaman terhadap dasar hukum dan standar batas ambang kebisingan menjadi hal yang sangat penting. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan mendalam mengenai regulasi nasional (Permenaker) serta standar internasional seperti ISO, OSHA, dan NIOSH yang mengatur batas aman paparan kebisingan. Peserta akan dibekali dengan pemahaman mengenai pentingnya penerapan standar ini dalam sistem manajemen K3 perusahaan, sehingga mampu memastikan perlindungan kesehatan pekerja, mengurangi potensi kecelakaan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan mengikuti pelatihan ini, perusahaan diharapkan dapat mengintegrasikan pengendalian kebisingan ke dalam kebijakan operasional, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, dan meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Tujuan Pelatihan:
-
Memberikan pemahaman mengenai regulasi nasional terkait kebisingan, khususnya Permenaker tentang batas ambang kebisingan di lingkungan kerja.
-
Menjelaskan standar internasional (ISO, OSHA, NIOSH) yang berkaitan dengan paparan kebisingan serta penerapannya dalam praktik industri.
-
Membekali peserta dengan kemampuan untuk mengintegrasikan standar batas ambang kebisingan ke dalam sistem manajemen K3 perusahaan.
-
Meningkatkan kesadaran manajemen dan pekerja mengenai pentingnya pengendalian kebisingan dalam rangka menjaga kesehatan serta keselamatan kerja.
-
Mendukung perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi K3 yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.