Apa itu RKL-RPL?

 

  • RKL-RPL bukan dokumen pelengkap, tapi fondasi pengelolaan lingkungan

  • Tanpa RKL dan RPL, izin lingkungan tak punya arah teknis

  • Setiap proyek besar butuh pengawasan—RKL dan RPL adalah jawabannya

  • Lindungi lingkungan sejak awal dengan rencana dan pemantauan yang jelas

  • RKL dan RPL menjembatani antara komitmen AMDAL dan praktik lapangan

 

Apa yang dimaksud dengan RKL dan RPL?


Untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari suatu operasi, dokumen yang diperlukan oleh AMDAL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.

 

Tujuan RKL dan RPL

 

Mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan dampak lingkungan Menjamin pelaksanaan pengelolaan lingkungan Memberikan pedoman teknis untuk pengawasan

 

Isi RKL dan RPL

 

dan efeknya terhadap ANDAL Rencana tindakan pengelolaan Metode pemantauan dan frekuensi Penanggung jawab dan pelaporan

 

Menunjukkan dasar hukum RKL-RPL

 

UU No. 32 Tahun 2009 PP No. 22 Tahun 2021 Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Dokumen ini merupakan bagian penting dari AMDAL.

 

Alasan untuk Pelaksanaan RKL dan RPL


Menjamin bahwa aktivitas tidak merusak lingkungan, memenuhi persyaratan izin lingkungan, dan berfungsi sebagai dasar untuk evaluasi dan audit lingkungan