Mengubah Bangunan Gedung
-
Bangun atau renovasi rumah? Pastikan dulu kamu punya PBG!
-
PBG = izin wajib supaya bangunan kamu nggak melanggar aturan!
-
IMB sudah diganti, kenalan dulu dengan PBG yuk!
-
Mau jual atau sewa properti? PBG bikin urusan lebih mudah!
-
Tanpa PBG, bangunan bisa dibongkar loh!
PBG: Apa Itu?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan.
Dasar Hukum PBG UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
UU Cipta Kerja No. 16 Tahun 2021 dan PP
Mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kapan PBG Dibutuhkan? PBG diperlukan untuk:
Konstruksi bangunan baru
Mengubah struktur, fungsi, atau bentuk
Mengalokasikan atau menjaga bangunan khusus
Menunjukkan komponen penilaian PBG yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
- Standar teknis untuk gedung
- Dokumen yang berkaitan dengan rencana arsitektur dan struktur
- Studi lingkungan (jika perlu)
Manfaat Memiliki PBG
Legalitas dan perlindungan hukum
Jaminan bangunan sesuai standar teknis
Mempermudah proses jual-beli atau sewa
Menghindari sanksi administrasi