Apa itu SSPL?

 

  • SSPL bukan sekadar formalitas, tapi komitmen nyata terhadap lingkungan

  • Kegiatan kecil tetap wajib dikelola secara bertanggung jawab

  • SSPL memastikan usaha kecil tetap patuh lingkungan tanpa proses yang rumit

  • Dokumen sederhana, dampak besar bagi keberlanjutan

  • Meski berbasis pernyataan, SSPL punya kekuatan hukum yang mengikat


Kapan Menggunakan SSPL?

 

  • Digunakan jika kegiatan: Skala kecil Dampak lingkungan tidak signifikan Masuk dalam daftar kegiatan yang cukup dikelola dengan SSPL sesuai regulasi


Isi SSPL

 

Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan Rincian kegiatan dan lokasi Komitmen pelaksanaan pengelolaan sesuai ketentuan


Dasar Hukum

 

  • PP No. 22 Tahun 2021
  • Permen LHK No. 4 Tahun 2021
  • SSPL termasuk dalam dokumen UKL-UPL berbasis pernyataan mandiri.


SSPL = Komitmen Lingkungan


Walau bersifat pernyataan, SSPL tetap mengikat secara hukum dan wajib dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.