Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
-
Punya bangunan tapi belum bisa dipakai? Mungkin SLF-nya belum keluar!
-
Tanpa SLF, penggunaan gedung bisa dihentikan pemerintah.
-
Ingin jual, sewa, atau operasikan bangunan? SLF adalah kuncinya!
-
SLF bukan sekadar formalitas—ini bukti bangunan Anda aman dan sah.
-
Apa itu SLF, bagaimana mengurusnya, dan apa risikonya jika diabaikan? Temukan jawabannya di sini!
Apa Itu SLF?
SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah selesai dibangun dan layak digunakan sesuai fungsinya.
Dasar Hukum SLF
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- PP No. 16 Tahun 2021
- Permen PUPR No. 26 Tahun 2021 tentang Sertifikat Laik Fungsi
Kapan SLF Diperlukan?
SLF diperlukan sebelum bangunan dapat difungsikan, baik untuk:
- Bangunan baru
- Bangunan hasil renovasi besar
- Bangunan dengan perubahan fungsi
Persyaratan Pengajuan SLF
- Dokumen PBG
- Hasil pengawasan berkala
- As-built drawing
- Berita acara pemeriksaan dari pengkaji teknis
Proses Penerbitan SLF
- Pengajuan melalui SIMBG
- Pemeriksaan dokumen & lapangan
- Evaluasi teknis kelayakan fungsi
- Penerbitan SLF oleh pemerintah daerah
Masa Berlaku SLF
- Bangunan Hunian: 20 Tahun
- Bangunan Non-Hunian: 5 Tahun
- Dapat diperpanjang melalui pemeriksaan ulang
Manfaat SLF
- Legalitas penggunaan bangunan
- Menjamin keamanan dan kenyamanan
- Diperlukan dalam operasional usaha atau izin lanjutan
- Mempermudah proses jual-beli dan sewa
Sanksi Jika Tidak Memiliki SLF
- Teguran tertulis
- Penghentian penggunaan bangunan
- Denda administratif
- Pembekuan izin usaha terkait